Cara Terbaru Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Kendaraan Bermotor Telat 1 Tahunan

Selamat datang di blog sederhana ini. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas artikel tentang Cara Terbaru Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Kendaraan Bermotor Telat 1 Tahunan

Kendaraan bermotor merupakan sarana transportasi yang paling banyak dimiliki saat ini dikalangan menengah ke bawah orang Indonesia untuk aktivitas rutin sehari-hari. dikarenakan terlalu sibuknya sampai lupa membayar pajak dan ketika mau membayar pajak tidak tahu cara menghitungnya berapa yang harus dibayar, padahal telah terhitung denda pajak motor telat 1 hari atau 2 hari bahkan 1 minggu seperti denda terlambat bayar pajak stnk 1 bulan. 

Nah disini saya akan share Cara Terbaru Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Kendaraan Bermotor Telat 1 Tahunan.


Denda pajak motor per hari dalam perhitungan rumus denda keterlambatan nya melainkan dihitung per bulan. jadi jika anda punya sepeda motor yang membayar telat 1 bulan + 1 hari maka dihitung telat 2 bulan. begitu juga ketika kita lupa membayar denda pajak motor selama 1 tahun maka ada pengalian denda sebanyak 12 bulan jadi dihitung 12 kali.

Begitu juga cara menghitung denda pajak motor 3 tahun atau 5 tahun. mudah bukan Cara Menghitung Denda Pajak Motor ? jadi kurang benar jika ada yang bilang terlambat 1 hari sama dengan terlambat 1 tahun. begitu juga untuk mobil.

Inilah Cara Terbaru Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Kendaraan Bermotor Telat 1 Tahunan

Contohnya kita aka akan menghitung denda pajak motor Satria Fu. sebagaimana tertera di stnk maka biaya PKB (pajak kendaraan bermotor) sebesar Rp 184.500 + SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp 35.000 maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 219.500. sebagaimana tertera di stnk karena tidak telat membayar pajak. jika terlambat bayar pajak maka kena denda PKB + denda SWDKLLJ.

Cara Perhitungan Telat Membayar Pajak Sepeda Motor Telat 1 Tahun

Denda PKB per tahun : 25 %.
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12.
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12.
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Denda PKB = biaya PKB x 25% x 12/12
yaitu = 184.500 x 25 % x 1
hasilnya = Rp 46.125

Denda SWDKLLJ Rp 32.000

Denda keseluruhan = Denda PKB + denda SWDKLLJ
yaitu = 46.125 + 32.000
hasilnya = Rp 78.125

Biaya pajak yang harus dibayar adalah biaya PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan
yaitu = 184.500 + 35.000 + 78.125
hasilnya = Rp 297.625
jadi, Cara Menghitung Denda Pajak Motor selama 1 tahun harus dibayar adalah Rp 297.625.
Rumus denda keterlambatan diatas diambil dari beberapa sumber, mohon koreksi juga jika ada salah.

Baca Juga: 


Demikianlah artikel tentang Cara Terbaru Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Kendaraan Bermotor Telat 1 Tahunan. semoga bermanfaat untuk anda. Jangan lupa baca-baca atau cari artikel menarik lainnya di blog ini ya.
Sekian dan terimakasih

Tags : denda telat bayar pajak mobil, denda pajak mobil telat 1 bulan, denda pajak stnk telat, cara menghitung pajak motor tahunan, perhitungan pajak kendaraan bermotor online, cara menghitung pajak motor online, denda pajak motor 2016, 2017, denda pajak stnk motor telat 1 tahun

Sumber http://seputar-satria.blogspot.com

0 Response to "Cara Terbaru Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Kendaraan Bermotor Telat 1 Tahunan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel